Syarat Dan Ketentuan Peminjaman

A. PROSEDUR PEMINJAMAN

B. PRIORITAS PEMINJAM

  1. Fakultas Ekonomi Dan Bisnis UM - (Proritas 1)
  2. Organisasi Mahasiswa FEB UM - (Proritas 2)
  3. Organisasi Mahasiswa Fakultas Lain di UM / Umum. (Proritas 3)

C. TATA TERTIB PENGGUNAAN

  • Pengguna/Peminjam Bersedia Digeser/Dipindahkan/Dibatalkan jika ruangan digunakan oleh peminjam dengan prioritas lebih tinggi.
  • Pengguna/Peminjan Harus Mengupload Surat Peminjaman Resmi Dari E-Office Paling Lambat (H-1) Sebelum Acara Mulai, Jika Belum Mengupload Sampai H-1 Status Peminjaman Akan Otomatis EXPIRED dan Ruangan Bisa Dipinjam Oleh Orang lain.
  • Pengguna/penyewa tidak diperkenankan membawa senjata tajam, berkelahi, mengkonsumsi/membawa minuman keras, narkoba dan obat-obatan lain yang memabukkan.
  • Pengguna/penyewa tidak diperkenankan merusak gedung dan fasilitas yang ada, coratcoret, merokok dan membuang sampah sembarangan.
  • Pengguna/penyewa peminjam bersedia/wajib menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi kericuhan.
  • Pengguna/penyewa bersedia/wajib menjaga sopan santun dalam berpakaian dan berperilaku
  • Apabila terjadi kehilangan dan atau kerusakan fasilitas yang ada, maka pemakai/peminjam bertanggungjawab untuk mengganti barang yang hilang atau rusak sesuai aslinya.
  • Surat Peminjaman Dari E-Office (pdf) Yang Telah Di Setujui Oleh:
           - TTD Ketua HMD
           - TTD Ketua Pelaksana
           - TTD Pembina HMD 
           - TTD Wakil Dekan 1 FEB UM
           - Nota Dinas Wakil Dekan 2 FEB UM
           - Nota Dinas Sub Koordinator Umum Dan Aset FEB UM

           * Surat Dan Nota Dinas Discan Dan Dijadikan Dalam 1 File Pdf
              Contoh Surat Resmi Bisa Dilihat Disini

           Dan Paling Lambat H -1 Sebelum Tanggal Mulai Acara/Kegiatan
  • Bersedia Digeser/Dipindahkan Apabila Ruang Yang Telah Dipinjam Digunakan Untuk Kegiatan Fakultas
  • Untuk Peminjaman Ruang Diluar Jam Kerja Akan Dikenaikan Biaya Lembur Petugas
  • Apabila Diperlukan Waktu Untuk Loading / Gladi Bersih Bisa Dikoordinasikan Ke Petugas Gedung DiBawah Ini.
  • Apabila Kurang Memahami Bisa Ditanyakan Ke Subag Umum & Aset D7 LT1 Atau Menemui :
           1. Bpk. Slamet Rianto (Gedung D10 LT1  R. Bawah Tangga )
           2. Bpk. Andi Trisulistiono, S.I.Pust. (Gedung D7 LT1  R. Bawah Tangga)