Syarat Dan Ketentuan Peminjaman
A. PROSEDUR PEMINJAMAN
B. PRIORITAS PEMINJAM
- Fakultas Ekonomi Dan Bisnis UM - (Proritas 1)
- Organisasi Mahasiswa FEB UM - (Proritas 2)
- Organisasi Mahasiswa Fakultas Lain di UM / Umum. (Proritas 3)
C. TATA TERTIB PENGGUNAAN
- Pengguna/Peminjam Bersedia Digeser/Dipindahkan/Dibatalkan jika ruangan digunakan oleh peminjam dengan prioritas lebih tinggi.
- Pengguna/Peminjan Harus Mengupload Surat Peminjaman Resmi Dari E-Office Paling Lambat (H-1) Sebelum Acara Mulai, Jika Belum Mengupload Sampai H-1 Status Peminjaman Akan Otomatis EXPIRED dan Ruangan Bisa Dipinjam Oleh Orang lain.
- Pengguna/penyewa tidak diperkenankan membawa senjata tajam, berkelahi, mengkonsumsi/membawa minuman keras, narkoba dan obat-obatan lain yang memabukkan.
- Pengguna/penyewa tidak diperkenankan merusak gedung dan fasilitas yang ada, coratcoret, merokok dan membuang sampah sembarangan.
- Pengguna/penyewa peminjam bersedia/wajib menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi kericuhan.
- Pengguna/penyewa bersedia/wajib menjaga sopan santun dalam berpakaian dan berperilaku
- Apabila terjadi kehilangan dan atau kerusakan fasilitas yang ada, maka pemakai/peminjam bertanggungjawab untuk mengganti barang yang hilang atau rusak sesuai aslinya.
- Surat Peminjaman Dari E-Office (pdf) Yang Telah Di Setujui Oleh:
- TTD Ketua HMD
- TTD Ketua Pelaksana
- TTD Pembina HMD
- TTD Wakil Dekan 1 FEB UM
- Nota Dinas Wakil Dekan 2 FEB UM
- Nota Dinas Wakil Dekan 2 FEB UM
- Nota Dinas Sub Koordinator Umum Dan Aset FEB UM
* Surat Dan Nota Dinas Discan Dan Dijadikan Dalam 1 File Pdf
Contoh Surat Resmi Bisa Dilihat Disini
Dan Paling Lambat H -1 Sebelum Tanggal Mulai Acara/Kegiatan
- Bersedia Digeser/Dipindahkan Apabila Ruang Yang Telah Dipinjam Digunakan Untuk Kegiatan Fakultas
- Untuk Peminjaman Ruang Diluar Jam Kerja Akan Dikenaikan Biaya Lembur Petugas
- Apabila Diperlukan Waktu Untuk Loading / Gladi Bersih Bisa Dikoordinasikan Ke Petugas Gedung DiBawah Ini.
- Apabila Kurang Memahami Bisa Ditanyakan Ke Subag Umum & Aset D7 LT1 Atau Menemui :
2. Bpk. Andi Trisulistiono, S.I.Pust. (Gedung D7 LT1 R. Bawah Tangga)